Jateng

Pecinta Binatang Semarang Desak Pemerintah Gagas UU Larangan Konsumsi Daging Anjing Seperti di Korsel

×

Pecinta Binatang Semarang Desak Pemerintah Gagas UU Larangan Konsumsi Daging Anjing Seperti di Korsel

Sebarkan artikel ini
ilustrasi anjing
Ilustrasi anjing. (Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pecinta binatang di Kota Semarang mendesak pemerintah untuk membuat peraturan tegas yang melarang jual beli anjing untuk konsumsi. Mereka menuntut undang-undang yang lebih kuat yang mencakup konsekuensi atas permintaan, pembelian, dan pengadaan serta penjualan anjing untuk konsumsi.

Sebagai informasi, Korea Selatan (Korsel) baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang perdagangan daging anjing. Undang-undang yang akan mulai berlaku pada tahun 2027 itu bertujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung selama berabad-abad di Korsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Aktivis Yayasan Sahabat Setia Satwa Kota Semarang, Maria Christiana. Sebagai serorang pecinta binatang, Maria memang selalu aktif dalam upaya melawan perdagangan daging anjing dan kucing. Ia menuntut pemerintah untuk menyusun undang-undang yang lebih ketat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang memang telah melarang mengonsumsi daging anjing. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan.

BACA JUGA: Konsumsi Daging Anjing di Jateng Capai 13 Ribu Ekor per Bulan, Aktivis Hewan Sebut Solo Tertinggi, Soroti Gibran Janjikan Perda

Namun demikian, Maria menyebut Perda tersebut belum cukup kuat untuk menuntaskan perdagangan daging anjing di Jawa Tengah atau Kota Semarang.

“Peraturan daerah (Perda) saat ini menjadi pedoman bagi para aparatur, tetapi kami perlu undang-undang yang lebih kuat lagi yang membahas pasal-mengenai pasal-pasal konsekuensi atas permintaan, pembelian, dan pengadaan atau penjualan anjing untuk konsumsi,” ungkap Maria kepada beritajateng.tv, Jumat, 12 Januari 2024.

Maria menambahkan, Perda yang saat ini ada belum cukup membuat masyarakat berhenti untuk memesan daging anjing. Ia pun berharap, undang-undang menyeluruh dapat menghentikan permintaan terhadap daging anjing dan menghapuskan perdagangan tersebut.

“Kami ingin undang-undang yang menyeluruh sehingga proses permintaan daging anjing bisa dihentikan dan perdagangan daging anjing bisa dihilangkan,” tambahnya.

Mitos obat tradisional, daging anjing berisiko membawa berbagai penyakit

Maria juga menjelaskan, banyak alasan di balik praktik jual beli daging anjing yang masih populer hingga saat ini. Salah satunya termasuk mitos tentang kegunaan daging anjing sebagai obat tradisional atau untuk meningkatkan keperkasaan, serta adanya tradisi lama di masyarakat.

Padahal pada kenyataannya, kata Maria, mengonsumsi daging anjing malah membawa risiko berbagai penyakit. Seperti rabies, cacing pita, cacing jantung, bahkan risiko keracunan karena banyak penangkapan anjing dengan cara tidak aman.

Ia pun berharap, pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk melindungi hewan dan masyarakat dari praktik yang tidak hanya merugikan kesejahteraan binatang, tetapi juga kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA: Kebiasaan Orang Makan Daging Anjing Sulit Hilang, Aktivis Hewan Harap Warga Jateng Sadar Cara Jagalnya

Adapun di Kota Semarang, Maria bersama beberapa instansi pemerintahan telah dan akan selalu berupaya menertibkan para pedagang atau warung-warung yang menjual menu daging anjing.

“Sangat perlu peran serta masyarakat dalam hal ini. Jika ada yang menemukan warung atau penjualan online daging-daging anjing ini, bisa hubungi kita atau lapor ke aplikasi LIBAS,” imbau Maria.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp