HeadlineHukum & KriminalJatengNews Update

Pedagang Johar Desak Satpol PP Bongkar Eks Relokasi di MAJT

×

Pedagang Johar Desak Satpol PP Bongkar Eks Relokasi di MAJT

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Kepala Satpol PP Fajar Purwoto dan perwakilan pedagang Pasar Johar usai beraudiensi di Mako Satpol PP Jalan Ronggolawe Semarang Barat, Senin (6/2/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

SEMARANG, 7/2 (beritajateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan audiensi dengan para pedagang Pasar Johar di Markas Komando (Mako) Satpol PP, Jalan Ronggolawe, Semarang Barat, Senin (6/2/2023).

Para pedagang Pasar Johar mendesak Satpol PP untuk segera membongkar eks Relokasi Pasar Johar, di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), di wilayah Jalan Arteri Soekarno Hatta.

Hal ini karena di eks relokasi itu ada banyak pedagang yang masih nekat berdagang. Padahal pasar tersebut tidak ada izin alias liar dan dapat merugikan pedagang resmi yang telah berdagang di Pasar Johar pasca Renovasi.

“Pasar di MAJT, secara aturan tidak boleh. Kita minta Satpol PP menindak tegas pasar ini. Segera ambil tindakan tegas berupa menutup atau membongkar pasar tersebut,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Grosir Buah Pasar Johar Hanafi, usai beraudiensi di Markas Komando Satpol PP Kota Semarang, Senin (6/3/2023).

Dia menyebut pasar tersebut liar karena tidak ada izin namun ada sejumlah orang yang berdagang. Hal ini menjadi pasar tandingan dari Pasar Johar yang resmi.

“Hal ini sangat pengaruh kepada pedagang resmi di Pasar Johar. Pedagang sepi pemasukkan karena konsentrasi masyarakat terpecah,” jelasnya.

“Kita minta secepatnya dibongkar pasar itu. Pedagang resmi jadi resah dengan adanya pasar ini. Kita khawatir ada pasar di situ,” tegas dia.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM mengatakan Pemerintah Kota Semarang telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa eks relokasi pasar harus dibongkar. Hal ini karena eks relokasi dibangun dengan dana pemerintah.

“Sebenarnya simple kok. Itu dibongkar dan dikembalikan ke MAJT. Itu memang tanah MAJT,” kata Fajar.

Ia mengatakan belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di Kota Semarang. Salah satunya membahas asset pemerintah yang telah selesai masa pakai di MAJT. Kini asset tersebut dipakai pihak lain dengan disertai pungutan liar.

“Itu masuk pungutan tidak resmi berarti kan pungutan liar. Nanti ketika ada perintah bongkar, saya pastikan bakal dibongkar. BPK sudah memberikan rekomendasi bongkar. Itu kan pungutan liar dan yang dirugikan adalah pemerintah kota,” jelasnya.

Ia menegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 19 tahun 2016 tanah keagamaan tak boleh untuk kegiatan komersil.

“Tapi mereka bicaranya untuk kemaslahatan. Tapi itu kan asset pemerintah, Dinas Perdagangan Kota Semarang sendiri sejak 2021 lalu sudah enggak sewa,” imbuhnya.

“Rujukan BPK jelas untuk bongkar, supervise KPK itu pungutan liar. Kalau pungutan liar, bisa dipidana. Kalau sudah setahun engga sewa, sudah berapa ratus juta yang mereka peroleh,” tandas dia. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp