Ia menambahkan, berbagai transaksi yang dilayani pada layanan terbatas tersebut yaitu perpanjangan gadai, layanan gadai dan pembayaran angsuran.
Kendati demikian, masyarakat atau nasabah masih bisa melakukan berbagai transaksi yang ada di Pegadaian dengan menggunakan layanan digital melalui Pegadaian Digital Services (PDS).
“Di era sekarang, apapun sudah bisa dikerjakan melalui gadget atau ponsel. Kami mendorong agar masyarakat menggunakan layanan digital kami yaitu Pegadaian Digital Services,” ujarnya.
Dengan adanya layanan digital Pegadaian Digital Services maka memudahkan para nasabah dalam melakukan berbagai transaksi Pegadaian. Selain membayar angsuran, nasabah juga bisa melakukan tabungan emas menggunakan layanan tersebut. (Ak/El)