– 10 Paket Umroh Senilai @ 40 juta, dan
– 200 Tabungan Emas @ 1 gram.
Proses pengundian dilakukan sesuai dengan ketentuan serta dihadiri dan disahkan disahkan oleh pihak terkait yaitu Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan Notaris.
Pegadaian mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan dan memastikan untuk menerima informasi hanya dari kanal resmi perusahaan.
Perlu menjadi perhatian bahwa program Badai Emas tidak di pungut biaya apapun. Seluruh pajak hadiah dan biaya pengiriman sepenuhnya ditanggung oleh PT Pegadaian.
“Pegadaian udah melakukan pengundian hadiah sesuai dengan regulasi yg ada, berizin, dan di saksikan oleh pihak Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan dihadapan Notaris. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Pegadaian, karena dengan penyelenggaraan kegiatan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Turut berkontribusi untuk Dana Usaha Kesejahteraan Sosial bagi masyarakat rentan yang memerlukan,” ungkap Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial RI, Emmi Destiatmi pada kesempatan yang sama.
Genjot Digitalisasi dengan Aplikasi Tring!
Melalui program ini, Pegadaian berharap dapat terus memperkuat ekosistem emas di Indonesia dan mengakselerasi inklusi keuangan digital. Terutama dengan hadirnya Tring! yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam bertransaksi produk dan layanan Pegadaian.
“Kami ingin meningkatkan animo dan loyalitas masyarakat dalam bertransaksi di Pegadaian. Tidak hanya di outlet, tapi juga melalui aplikasi Tring!,” kata dia.
Aplikasi Tring! ini beda dengan aplikasi keuangan lainnya, melalui Tring! Nasabah dapat berinvestasi, memonitor dan me-manage investasi emasnya.
“Kami ingin terus meningkatkan edukasi investasi bagi masyarakat, dan melalui Tring! harapannya masyarakat dapat merasakan pengalaman berinvestasi emas dengan mudah dan cepat,” tambah Selfie.
Pada kesempatan lainnya, Pemimpin Wilayah Kanwil XI Semarang M Aries Aviani N mengucapkan selamat pada para pemenang Badai Emas periode II 2025.





