Jateng

Dewan Minta Pemkot Semarang Maksimalkan Kanal Pengaduan Kasus KDRT

×

Dewan Minta Pemkot Semarang Maksimalkan Kanal Pengaduan Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini
Kanal Pengaduan Kasus KDRT
Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Swasti Aswagati meminta Pemkot Semarang untuk memaksimalkan kanal pengaduan kasus KDRT di Kota Semarang, Jumat 1 September 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta Pemkot untuk memaksimalkan kanal pengaduan kasus KDRT di Semarang.

Kanal pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu merupakan salah satu program Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Swasti Aswagati mengatakan, berencana akan melakukan evaluasi terhadap kanal pengaduan tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian KDRT. Seperti kemarin itu korban meninggal di Sendangguwo dan menyayangkan bisa sampai terjadi seperti itu,” kata Asti, sapaannya, Jumat 1 September 2023.

Ia mengapresiasi, DP3A telah memiliki kanal pengaduan kasus KDRT tersebut. Meskipun belum semua kasus KDRT terlaporkan.

“Beberapa kali kami melakukan sosialisasi dengan temen DP3A. Sudah di informasikan ‘hotline-hotline’ yang bisa di hubungi supaya mereka (korban KDRT). Bisa mendapatkan pertolongan pertama dan perlindungan dulu di awal,” ucapnya.

Asti mengajak seluruh pemangku kebijakan duduk bersama membahas upaya penanggulangan kasus KDRT.

“Perlu duduk bersama mencari salahnya di mana. Apakah mereka yang tidak bisa akses atau malah masyarakat belum tahu kanal-kanal untuk mengakses meminta pertolongan,” ungkapnya.

Asti menegaskan, dalam kasus KDRT tidak perlu saling mencari kesalahan masing-masing. Namun, mencari cara bagaimana mencegah kejadian serupa tidak terulang kembali dengan mengoptimalkan kanal pelaporan KDRT.

“Tidak bisa saling menyalahkan. Harus duduk bersama mencari problemnya di mana. Atau mungkin kurangnya sosialisasi terkait hotline jika ada kejadian seperti itu,” bebernya.

Secara fasilitas, lanjutnya, sebenarnya penanganan yang dilakukan DP3A untuk korban KDRT sudah mumpuni, termasuk penyediaan rumah perlindungan bagi korban KDRT.

“Sudah ada rumah untuk mereka di amankan. Lokasinya tidak di ketahui orang lain. Bahkan, saya sendiri tidak tahu karena ‘mobile’ ya, berpindah-pindah untuk menghindari pelaku mendatangi korban,” tuturnya.

Selain itu, Asti juga menyoroti kemungkinan korban KDRT tidak berani melaporkan. Karena berbagai faktor, termasuk ketergantungan ekonomi yang membuat perempuan terintimidasi. (*)

Editor: Elly Amaliyah