SEMARANG, beritajateng.tv – Menjelang Pemilu 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pesta demokrasi turut menjadi sorotan. Menurut data yang dicatat Bawaslu RI, terdapat 1.194 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 silam.
Netralitas ASN di Jawa Tengah pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini disebabkan tingginya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada di Jawa Tengah.
Tiga kabupaten/kota dengan jumlah terbanyak terlapor ASN di Jawa Tengah masing-masing adalah Kabupaten Purbalingga, Kota Semarang, dan Kabupaten Rembang.
BACA JUGA: Bawaslu Demak Tekankan Netralitas ASN dengan Penguatan Kapasitas
Kabupaten Purbalingga tercatat sebanyak 52 laporan, sehingga menjadi daerah terbanyak terlapor pelanggaran netralitas ASN. Sementara itu, Kota Semarang menempati urutan kedua dengan 16 laporan terkait pelanggaran netralitas ASN dan Kabupaten Rembang dengan 10 laporan pelanggaran netralitas ASN.
Menanggapi data pelanggaran netralitas ASN tersebut, Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiuddin, memberikan tanggapannya. Menurut dia, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 atau UU No 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang ASN, ASN harus netral.
“ASN itu tidak boleh turut terlibat dalam politik praktis,” ujar Rofiuddin di Kantor Bawaslu Jateng, Selasa 28 Maret 2023.
Langkah Pencegahan Ketidaknetralan ASN
Pihaknya menambahkan, Bawaslu wajib untuk turut serta menegakkan aturan tersebut. Dalam mencegah ketidaknetralan ASN, Bawaslu Jateng melakukan berbagai langkah pencegahan.
“Kami mengundang pimpinan ASN, seperti Kepala Dinas dan Sekda untuk menghimbau anggotanya agar selalu netral dalam Pemilu 2024 mendatang. Sehingga, ASN paham betul soal netralitas ASN ini,” ungkapnya.
BACA JUGA: [Video] Pejabat dan ASN Dilarang Bukber, Bagaimana Kalau Diundang Masyarakat?
Berkaitan soal ketidaknetralan ASN, Rofiuddin memaparkan bahwa akan ada kajian dan penyelidikan oleh Bawaslu jika nanti terdapat ASN yang tidak netral dalam proses jalannya Pemilu 2024.
“Ketika ada dugaan ketidaknetralan ASN, Bawaslu akan sigap melakukan kajian. Nanti kita lihat akan memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur sesuai dengan UU Pemilu maka nanti akan memakai proses hukum sesuai UU Pemilu,” jelasnya.
ASN Punya Keinginan Berpolitik
Meskipun begitu, jika dalam proses kajian pelanggaran netralitas ASN tersebut tidak memenuhi unsur sesuai UU Pemilu, maka akan menggunakan melalui hukum lainnya, seperti Undang-Undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara.
Rofiuddin menuturkan bahwa setiap orang, termasuk ASN memiliki keinginan untuk berpolitik. Itulah yang menyebabkan pelanggaran netralitas ASN masih tinggi.
“Gairah politik itu pasti ada, yang pada akhirnya menyebabkan gerakan tidak netral, bisa jadi tim sukses, pakai atribut parpol, atau bahkan mempersuasi masyarakat lain untuk memilih calon,” ujarnya.
Menyikapi hal ini, ia berharap agar ASN tetap menjaga netralitasnya selama proses Pemilu 2024 berlangsung. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto




