SEMARANG, 11/3 (beritajateng.tv) – Bermula dari ejekan hingga membuat sakit hati, seorang perempuan berinisial AA (16) pemandu Karaoke Alexa tega menganiaya rekan kerjanya berinisial TB (30) di lokasi Karaoke Alexa Semarang.
Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (25/3/2022) silam. Saat itu, pelaku AA sangat kesal kepada TB karena sering mengolok-olok dirinya. AA menghampiri TB yang sedang beristirahat di ruang loker dan langsung menendang kepala korban sebanyak satu kali.
“Kasus ini berawal dari korban dan tersangka yang minum minuman keras bersama, kemudian korban mengejek tersangka yang membuat ia dendam, ” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Tersangka AA yang belum puas menendang kepala korban kemudian melampiaskan dendamnya dengan menunggu TB di dekat kosnya.
Saat itu, AA langsung berlari ke arah TB dan langsung menusuknya dengan pisau di area dada sebelah kiri.
Atas perbuatan kejinya, AA dijerat Pasal 351 KUHP tentang “Perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka karena penganiyayaan”.
Tersangka juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan satu pisau dapur berukuran 20 cm yang digunakan AA untuk menusuk korban, satu buah jaket jeans berwarna biru muda dengan bercak darah milik korban. (*)
Editor: Elly Amaliyah





