HeadlineHukum & KriminalNews Update

Pemandu Karaoke Alexa Aniaya dan Tusuk Rekan Kerjanya Lantaran Sakit Hati Diejek

×

Pemandu Karaoke Alexa Aniaya dan Tusuk Rekan Kerjanya Lantaran Sakit Hati Diejek

Sebarkan artikel ini
Gelar Perkara Kasus AA (16) Tersangka Penganiayaan dan Penusukan Rekan Kerjanya di Karaoke Alexa Semarang yang digelar di Polrestabes Semarang, Jumat (10/3/2023). (Doc. Polrestabes Semarang)

Atas perbuatan kejinya, AA dijerat Pasal 351 KUHP tentang “Perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka karena penganiyayaan”.

Tersangka juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan satu pisau dapur berukuran 20 cm yang digunakan AA untuk menusuk korban, satu buah jaket jeans berwarna biru muda dengan bercak darah milik korban. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan