Atas perbuatan kejinya, AA dijerat Pasal 351 KUHP tentang “Perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka karena penganiyayaan”.
Tersangka juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan satu pisau dapur berukuran 20 cm yang digunakan AA untuk menusuk korban, satu buah jaket jeans berwarna biru muda dengan bercak darah milik korban. (*)
Editor: Elly Amaliyah