Setelah pemerintah RI memberikan hak eksplorasi kepada Pertamina di Area Kamojang pada tahun 1971, kegiatan eksplorasi di Kamojang yang ditinggalkan oleh Belanda dilanjutkan kembali. Pada tahun 1978, Pertamina berhasil menghasilkan uap panas bumi melalui pengeboran sumur yang mampu memenuhi unsur keekonomian menggerakkan turbin. Sistem pembangkit listrik panas bumi memanfaatkan tenaga uap panas bumi untuk memutar turbin yang kemudian menghasilkan listrik.
Pada tahun 1983, PLTP Kamojang Unit 1 dengan kapasitas 30 megawatt (MW) mulai beroperasi. Kemudian, pengembangan PLTP Kamojang terus berlanjut hingga Unit 5 yang mulai beroperasi pada tahun 2015.
Saat ini, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) yang merupakan bagian dari Subholding Power & New Renewable Energy PT Pertamina, bertanggung jawab mengoperasikan PLTP Kamojang Unit 4 dan 5 dengan kapasitas masing-masing 60 MW dan 35 MW. Sementara itu, PLTP Kamojang Unit 1, 2, dan 3 dengan kapasitas total 140 MW berada di bawah kendali Subholding PLN, yaitu PT Indonesia Power.
Total kapasitas terpasang pembangkit panas bumi di area Kamojang mencapai 235 megawatt (MW) atau setara dengan pengurangan emisi CO2 sebesar 1,2 juta ton per tahun. Dengan kapasitas tersebut, area Kamojang ini dapat menyuplai listrik ke setidaknya 260 ribu rumah. Listrik dari PLTP Kamojang terhubung dengan sistem interkoneksi kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali).
Untuk mempertahankan kapasitas pasokan uap pembangkit Kamojang, PGE merencanakan pengeboran sumur baru. Hal ini karena terdapat kecenderungan penurunan produksi panas Bumi sehingga memerlukan penambahan sumur baru.
Rahmad Harahap, General Manager PGE Area Kamojang, menyatakan bahwa saat ini wilayah kerja panas Bumi Kamojang memiliki 94 sumur untuk memenuhi kebutuhan uap PLTP Kamojang Unit 1 hingga 5 dengan kapasitas terpasang sekitar 235 MW.
Ekspansi
Dari 94 sumur yang ada, 59 di antaranya merupakan sumur produksi. Selain itu, terdapat 9 sumur injeksi, 17 sumur monitoring, dan 9 abandoned wells (sumur yang sudah tidak aktif).





