Hukum & Kriminal

Pembuang Bayi di Semarang Utara Berhasil Diringkus, Ini Kronologi Penangkapan Pelaku

×

Pembuang Bayi di Semarang Utara Berhasil Diringkus, Ini Kronologi Penangkapan Pelaku

Sebarkan artikel ini
ilustrasi bayi
Ilustrasi bayi. (Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SN, yang berasal Kabupaten Wonosobo, karena menjadi pelaku pembuangan bayi.

Adapun perempuan tersebut tega membuang bayinya di depan rumah salah satu warga yang berlokasi di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada Senin, 6 Mei 2024.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menyebut bahwa pelaku berhasil polisi amankan saat ia kembali ke tempat indekosnya.

Penangkapan ini petugas kepolisian lakukan seusai pelaku pulang ke kampung halamannya.

BACA JUGA: Empat Fakta Kasus Model Semarang Tega Bunuh Bayi Karena Takut Ketahuan Pacar

Menurut Aris, penyidikan tersebut dilakukan setelah para petugas menelusuri keterangan aksi dan buti di lokasi penemuan bayi yang berjenis kelamin laki-laki tersebut.

Ia melanjutkan, menurut keterangan laporan penyidik, di tempat pelaku bekerja, terdapat dua perempuan yang hamil.

“Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil,” kata Aris Munandar seperti beritajateng.tv kutip dari Antara pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dari sana, penyidik mendatangi tempat indekos pelaku, yang rupanya sudah pulang kampung.

Menurut penyidik, pelaku kembali ke Semarang pada Rabu, 22 Mei 2024, yang mana ia kemudian petugas amankan karena kasus pembuangan bayi.

Dari pemeriksaan, tambahnya, pelaku mengakui dirinya sebagai ibu bayi laki-laki yang ia telantarkan di kawasan Semarang Utara tersebut. Pelaku pun mengakui bahwa ia meninggalkan bayi ke rumah salah satu warga yang ia kenal.

BACA JUGA: Viral! Tega Bunuh Serta Buang Bayi Sendiri, Ini Sosok Selebgram Semarang Zhafira Devi Liestiatmaja

Wanita berinisial SN tersebut melahirkan sendiri di kamar indekos. “Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga,” tutur Aris Munandar.

Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.