Jateng

Pemerintah Target Bebas Truk ODOL Mulai 2027, Kendaraan Over Dimensi Terancam Pidana

×

Pemerintah Target Bebas Truk ODOL Mulai 2027, Kendaraan Over Dimensi Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, usai menghadiri Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL Tahun 2027 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 6 Mei 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Over dimensi itu pidana. Sanksinya sekarang denda Rp24 juta atau kurungan,” jelasnya.

Sementara itu, over load atau kelebihan muatan masuk kategori pelanggaran lalu lintas dengan ancaman denda lebih ringan.

“Kalau over load sanksinya sekarang Rp500 ribu atau kurungan,” lanjut Aan.

Ia mengatakan, ketentuan tersebut masih berpotensi berubah karena pemerintah saat ini juga tengah memproses revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Nanti mungkin termasuk salah satu yang akan ada perubahan. Sekarang masih berproses dan kita juga meminta masukan dari asosiasi maupun stakeholder,” ujarnya.

Pengawasan Berbasis Teknologi Mulai Jalan Juni 2026

Aan menuturkan, saat ini penegakan aturan ODOL masih masuk tahap sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan barang. Untuk sementara, petugas masih sebatas memberi teguran dan peringatan kepada kendaraan pelanggar.

“Kalau sekarang masih konvensional, timbangannya lewat jembatan timbang lalu ada peringatan,” katanya.

Namun mulai 1 Juni 2026, kata Aan, pemerintah mulai menerapkan pengawasan berbasis teknologi untuk mendeteksi kendaraan over load secara otomatis.

“Nanti mulai 1 Juni kita menggunakan teknologi, tapi masih tahap sosialisasi dan belum memberikan sanksi. Kendaraan hanya mendapat informasi kalau dia over load,” jelas Aan.

Aan menjelaskan, teknologi tersebut nantinya terintegrasi dengan sistem pengawasan jalan dan tilang elektronik guna memperkuat penegakan aturan ODOL secara nasional.

BACA JUGA: Demo Sopir Truk Berlanjut, Kapolres Semarang Janji Tak Ada Penindakan Angkutan ODOL di Masa Transisi

Lebih jauh, Aan mengakui selama ini pengemudi truk kerap menjadi pihak yang paling terdampak saat penindakan ODOL berlangsung. Padahal dalam praktiknya, keputusan terkait muatan kendaraan sering kali berasal dari perusahaan atau pemilik barang.

Menurut Aan, masukan terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada perusahaan logistik maupun pemilik usaha kini tengah pemerintah bahas dalam revisi regulasi.

“Itu juga menjadi masukan dalam perubahan regulasi ini,” tandas Aan. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp