Jateng

Pemkot Semarang Punya Perwal Baru, Satu RT Minimal Ada 70 KK

×

Pemkot Semarang Punya Perwal Baru, Satu RT Minimal Ada 70 KK

Sebarkan artikel ini
Pemkot Semarang Punya Perwal Baru, Satu RT Minimal Ada 70 KK
Kepala DP3A Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto. (Ellya/beritajateng.tv)

Adapun pada Perwal Nomor 9 Tahun 2025, kelembagaan selain enam kelembagaan yang tersebut pada Perwal Nomor 1 Tahun 2025. Pihaknya mengadopsi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri yakni harus izin dari pemerintah daerah.

“Otonomi desa kan ada. Karena kita kelurahan, ada perubahan, pembentukan kelembagaan baru harus izin pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Noegroho, perwal itu tidak berkaitan dengan realisasi program Rp 25 juta pertahun untuk RT.

Dia menekankan, program tersebut nantinya akan ada perwal tersendiri yang nanti diterbitkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunam Daerah (Bappeda). Namun demikian, perwal terkait pembentukan kelembagaan kelurahan ini bisa menjadi dasar karena dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2025 ini di sebutkan penganggaran dari APBD.

“Itu (program Rp 25 jut per tahun) nanti ada perwal sendiri. Itu memang bisa jadi dasar karena di Perwal Nomor 9 tentang kelembagaan di sebutkan anggaran dari APBD,” katanya. (*)

Editor: Ellya Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp