HeadlineJatengNews Update

Pemkot Semarang Terima Seribu Patok Pembatas Bidang Tanah dari BPN

×

Pemkot Semarang Terima Seribu Patok Pembatas Bidang Tanah dari BPN

Sebarkan artikel ini
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Semarang Sigit RA memasang patok pembatas bidang tanah di Kawasan Tinjomoyo Semarang, Jumat (3/2/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

SEMARANG, 3/2 (beritajateng.tv) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerima seribu patok pembatas bidang tanah dari Kantor Pertanahan BPN Kota Semarang, Jumat (3/2/2023).

Pemasangan patok pembatas bidang tanah dilakukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi di kawasan wisata Tinjomoyo Semarang.

“Alhamdulillah pagi ini kami mendapatkan support dari BPN. BPN memiliki program sejuta patok batas bidang tanah untuk Indonesia dan kota Semarang mendapatkan seribu patok yang akan dibagi selain untuk pemerintah kota Semarang juga akan dibagi ke masyarakat, ” ujar Mbak Ita sapaan akrab Hevearita, Jumat (3/2/2023).

Menurutnya, pemberian patok batas bidang tanah ini tentunya menjadi salah satu support BPN dalam hal anggaran.

“Ini menjadi semangat bagi kota Semarang yang memiliki aset banyak dan sudah bersertifikat agar dapat diberi pembatas patok,” katanya.

Hal Ini, lanjut Ita, juga merupakan salah satu edukasi kepada masyarakat, lewat kegiatan kali ini Pemkot Semarang juga mengimbau kepada lurah dan camat agar mensosialisasikan dan melakukan pemasangan patok di bidang tanah masing-masing.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi menyebut, jika pemasangan tanda batas ini seharusnya merupakan inisiatif pemilik atau yang mempunyai bidang tanah.

“Kewajiban pemegang hak adalah memelihara tanah. Wujud memelihara tanahnya yaitu memasang tanda batas yang tanahnya sudah disetujui tetangga disebelahnya,” ujar Sigit.

Sigit mengatakan, proses pemasangan tanda batas patok bisa dilakukan dengan prosedur pengukuran oleh BPN, sehingga data tanah masyarakat akan valid secara spasial.

“Itulah, kewajiban pemilik bidang tanah yakni memasang tanda batas, memelihara batas dan memelihara tanahnya, ” imbuh Sigit.

Untuk bidang yang belum sertifikat, lanjut Sigit, patok bisa dipasang sebelum pendaftaran sertifikat tanah.

“Tetapi jika tanah sudah bersertifikat, maka wajib dipasang patok dalam rangka memperbaiki data atau memvalidasi data bidang tanah sertifikat tanah itu agar seperti taglinenya ‘Pasang Patok, anti cekcok anti caplok’, katanya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp