BACA JUGA: Selain Jateng Valley, Pemprov Bakal Asesmen Wisata Tahura Mangkunagoro dan Kebun Raya Baturraden
Pokok sengketa yang ԁipersoalkan meliputi penyusunan masterplan, feasibility study, detail engineering design (DED), hingga kewajiban pembayaran fee sharing.
Meski pembangunan terhenti, Agus memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menyerah untuk menghidupkan kembali kawasan Jateng Valley.
Saat ini, kata ԁia, SPJT bersama PT Palawi masih melakukan berbagai upaya mediasi dengan investor guna mencari jalan keluar terbaik.
“Karena mengalami kesulitan keuangan sampai saat ini, kami masih melakukan mediasi. SPJT juga terus mendorong bersama PT Palawi untuk menemukan solusi,” ujarnya.
Pihaknya mengaku pemerintah belum dapat memutuskan apakah investor akan tetap ԁipertahankan atau ԁiganti karena masih harus mencermati isi perjanjian kerja sama (PKS) yang telah ԁisepakati sebelumnya.
“Kita lihat dulu nanti. Mereka kan sudah membuat PKS. Itu harus ԁicermati dulu posisinya seperti apa, apakah nanti berdampak hukum atau bagaimana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu hasil pembahasan antara PT SPJT, PT Palawi Risorsis, PT Penggaron Sarana Semesta, hingga investor TWJ sebelum menentukan langkah lanjutan.
Ia menegaskan, posisi pemerintah saat ini masih memantau perkembangan penyelesaian kerja sama tersebut.
“Rencananya seperti apa nanti kami masih menunggu masukan dari SPJT. Karena ini bukan milik SPJT sendiri, ada Perhutani juga melalui PT Palawi,” katanya.
Agus berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang sehingga cita-cita menghadirkan kawasan wisata berskala besar di Penggaron tetap dapat ԁiwujudkan.
“Sekarang kita wait and see dulu. Kita pantau dulu perkembangan penyelesaian antara PSS dengan TWJ seperti apa,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





