SEMARANG, 6/7 (BeritaJateng.tv) – Pemerintah Provinsi Jateng berkomitmen dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Diharapkan penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek yang perlu diberi bantuan, melainkan sebagai subjek yang diberikan jaminan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat membacakan penjelasan Gubernur Jawa Tengah dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jateng tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di ruang sidang paripurna DPRD Jateng, Selasa (5/7/2022).
“Hal ini menempatkan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya pengembangan dirinya menuju kemandirian sebagai manusia yang bermartabat dalam perspektif hak asasi manusia,” ujar Taj Yasin.
Dijelaskan, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan langgeng, sehingga semua itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Selain itu, setiap manusia mempunyai hak yang melekat pada dirinya sebagai manusia berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapa saja, tidak terkecuali penyandang disabilitas.