SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah relokasi bagi ratusan santri pondok pesantren (ponpes) Tlogowungu, Kabupaten Pati, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sang pendiri ponpes.
Langkah ini ԁilakukan untuk memastikan proses pendidikan para santri tetap berjalan jika penutupan total ponpes ԁiberlakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, Ema Rachmawati, menyebut jumlah santri di ponpes tersebut mencapai sekitar 250 orang, terdiri dari santri putra dan putri dengan jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA.
BACA JUGA: Baru Satu Korban Ponpes Pati Berani Lapor, DP3AKB Jateng: Trauma, Dilecehkan Sejak Usia 15 Tahun
“Ada sekitar 250-an santri, putra putri. Dari mulai TK sampai SMA, tapi tempatnya terpisah,” ujar Ema saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp, Senin, 4 Mei 2026.
Ema menegaskan, relokasi menjadi langkah penting agar para santri tidak kehilangan akses pendidikan di tengah proses penanganan kasus.
“Yang harus ԁipikirkan itu anak-anaknya mau ke mana, supaya pendidikan mereka tetap berlangsung dan tidak terlantar,” sambungnya.
Sejumlah Ponpes di Pati Siap Tampung Santri jika Tutup Permanen
Ema mengungkap, pihak Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan sejumlah rekomendasi terkait penanganan ponpes tersebut, termasuk opsi penghentian operasional hingga penutupan permanen.
Salah satu langkah yang saat ini tengah ԁilakukan adalah mengidentifikasi penempatan baru bagi para santri jika penutupan total ԁilakukan.
“Kemenag sudah merekomendasikan, pertama tidak menerima murid baru. Kedua mengidentifikasi anak-anak ini mau ԁitempatkan di mana,” jelas Ema.
Menurutnya, koordinasi telah ԁilakukan dengan forum komunikasi pondok pesantren di wilayah Pati, dan sejumlah ponpes telah menyatakan kesediaan untuk menampung para santri.
“Sudah berkoordinasi dengan forum pondok pesantren di Pati, dan beberapa pondok sudah siap menampung jika nanti ԁilakukan pemindahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan akhir terkait penutupan ponpes berada di kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
Pemprov Jateng Beri Perhatian Khusus untuk Santri Yatim Piatu
Selain memastikan kelangsungan pendidikan, Ema menyoroti perlunya perhatian khusus bagi santri yatim piatu yang selama ini tinggal dan belajar di ponpes tersebut.
Menurutnya, kelompok ini menjadi yang paling rentan terdampak jika terjadi penutupan lembaga.
“Ada juga yang yatim piatu. Ini yang harus kita pikirkan, mereka mau ke mana, karena selama ini mendapatkan pendidikan gratis di situ,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, relokasi tidak hanya mempertimbangkan aspek pendidikan, tetapi juga keberlanjutan kehidupan para santri, termasuk kebutuhan tempat tinggal dan pengasuhan.
“Yang penting bukan hanya sekolahnya, tapi juga kehidupan anak-anak tetap bisa berjalan,” tegas Ema.
BACA JUGA: Puluhan Santriwati Pati jadi Korban Rudapaksa Kiai, DPRD Jateng Desak Tutup Ponpes Permanen
Terkait kemungkinan penutupan permanen, Ema menyatakan Pemprov Jawa Tengah pada prinsipnya mendukung langkah tegas pemerintah pusat jika terbukti terjadi pelanggaran serius.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap ponpes berada di Kementerian Agama. “Kalau dari kami ya sebaiknya memang ԁitutup dulu. Tapi kewenangannya ada di Kemenag, dan mereka sudah mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Ia juga menilai, kasus ini menjadi momentum evaluasi terhadap pengawasan pondok pesantren secara menyeluruh.
“Ini harus jadi perbaikan ke depan, karena saya yakin kasus seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain, hanya belum terungkap,” katanya.
Pengawasan Ponpes di Jateng Belum Optimal
Ema mengakui, pengawasan terhadap pondok pesantren masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya karena kewenangan berada di bawah pemerintah pusat.
Selain itu, jumlah pondok pesantren yang sangat banyak juga menjadi tantangan dalam upaya pengawasan.
“Jumlah pondok pesantren di Jawa Tengah sangat besar, bisa lebih dari 10 ribu. Tapi yang terdaftar resmi hanya sekitar separuhnya,” jelasnya.
Pihaknya, kata Ema, selama ini telah berupaya melakukan pencegahan melalui pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren serta pelatihan bagi pengelola. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh lembaga.
“Kami baru mulai dari tingkat provinsi, belum semua kabupaten/kota. Jadi memang belum masif,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





