“Suara parpol keseluruhan itu adalah suara parpol dan caleg berapa, kemudian dibagi, pembaginya itu adalah 1,3,5. Dari hasil pembagian itu siapa yang mendapatkan kursi dilihat dari suara terbanyak. Misalnya dapil 1 ada 8 kursi, nanti kita bagi sampai dapat 8 kursi itu, pakai saint league,” jelasnya.
BACA JUGA: Fraksi Golkar Optimis Perolehan Kursi Naik di DPRD Provinsi, Ferry Wawan: Tunggu Hasil Resmi KPU
Hal yang Akmal garis bawahi ialah perbedaan perhitungan antara DPRD Kabupaten, Provinsi, dan DPR RI. Meski sama-sama menggunakan metode saint league, namun tak semua parpol ikut serta dalam penentuan kursi DPR RI.
“Kalau di kabupaten/provinsi itu semua partai terhitung, yang tidak terhitung itu untuk DPR RI. Kan ada PT 4 persen, jadi itu tidak berlaku. Misal di daerah ada parpol yang tidak masuk 4 persen, itu tetap kita hitung,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila




