Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, juga menyampaikan hal yang sama.
Wanny mengatakan, belum mendapatkan informasi resmi terkait regulasi berkaitan kebijakan terhadap guru PPPK tersebut.
Baik yang berkaitan dengan pengalihan status guru PPPK guru di daerah menjadi ASN Pemerintah Pusat, maupun pengalihan status dari PPPK paruh wwktu jadi PPPK ataupun PPPK jadi PNS.
BACA JUGA: Satu Guru dan 136 Siswa SMAN 1 Tunjungan Blora Diduga Keracunan MBG, Enam Orang Dilarikan ke Klinik
Menurutnya, apabila ebijakan tersebut terealisasi, maka Pemkab Semarang siap melaksanakannya sesuai dengan ketentuan.
Sebagai informasi, saat ini jumlah ASN di Kabupaten Semarang sebanyak 5.500 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 50 persen merupakan guru PNS. Kemudian, jumlah PPPK sebanyak 4.800.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 4.200 orang di antaranya merupakan guru PPPK. Sedangkan, jumlah guru PPPK Paruh Waktu hanya berkisar 30 persennya saja,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





