Hukum & Kriminal

Pengelola MAJT Desak Wali Kota Semarang Tutup 5 Karaoke Liar Dekat Masjid: Masa Pemkot Kasih Izin?

×

Pengelola MAJT Desak Wali Kota Semarang Tutup 5 Karaoke Liar Dekat Masjid: Masa Pemkot Kasih Izin?

Sebarkan artikel ini
Karaoke Liar | Jokowi MAJT
Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Kota Semarang. (Foto: jatengprov.go.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pelaksana Pengelola (PP) Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) mendesak Wali Kota Semarang segera menindak lima karaoke liar yang berdiri di sekitar kawasan masjid.

Desakan tersebut tertuang dalam surat resmi bertanggal 16 April 2025, yang tertandatangani Ketua PP MAJT Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A. dan Sekretaris Drs. K.H. Muhyiddin, M.Ag.

Empat dari lima tempat karaoke tidak memiliki izin alias liar, sementara satu lainnya berizin namun tetap beroperasi di Jalan MAJT.

“Data tersebut PP MAJT peroleh berdasarkan penjelasan dari Kepala Disbudpar Kota Semarang,” ungkap Muhyiddin dalam siaran pers, Kamis, 24 April 2025.

BACA JUGA: Melihat Al-Qur’an Raksasa di Masjid Agung Jawa Tengah, Warisan Seni dan Religi dari Wonosobo

Surat dari Disbudpar bernomor B/790/500.13.6.3/IV/2025 menjelaskan, seluruh tempat karaoke di Jalan MAJT tidak berizin.

“Tidak mungkin Pemkot memberi izin operasional karaoke yang berdampingan dengan masjid,” tegas Muhyiddin.

PP MAJT menilai operasional karaoke tersebut merusak ketenangan serta citra Masjid Agung Jawa Tengah sebagai pusat ibadah bertaraf internasional.

Karena belum ada tanggapan dari wali kota, PP MAJT kembali mengirim surat kedua tertanggal 21 April 2025 untuk mengajukan audiensi.

BACA JUGA: 3 Daya Tarik Wisata Religi Masjid Agung Jawa Tengah, Auto ke Sini Setiap Hari!

Permasalahan bermula saat orang asing membongkar pagar tembok MAJT sepanjang empat meter. Jalan itu kemudian kendaraan roda empat dan dua manfaatkan untuk menuju lokasi karaoke. Pihak MAJT lalu menutup kembali akses tersebut.

“Penutupan kami lakukan bersama ormas Patriot Garuda Nusantara atas pimpinan Hafidz Iwan Cahyono, serta tim keamanan MAJT dan MAS,” jelas Muhyiddin.

Namun, hanya berselang 10 hari, tepatnya pada 23 April 2025, pagar kembali pihak asing rusak. Menyikapi insiden tersebut, PP MAJT menunjuk tiga perwakilan untuk menempuh jalur hukum.

Ketiganya ialah Drs Eman Sulaeman MH, Hafidz Iwan Cahyono, dan Muhammad Sholeh Muhaimin, S.Sos. Tujuan mereka jelas, menghentikan gangguan terhadap kesucian kawasan masjid (*).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp