Hukum & Kriminal

Penggeledahan Polisi di Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Gus Yasin: Tak Berkaitan dengan Ponpes di Jombang

×

Penggeledahan Polisi di Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Gus Yasin: Tak Berkaitan dengan Ponpes di Jombang

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat sore, 30 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat sore, 30 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Dia pun mendorong Kemenag melakukan identifikasi secara aktif terhadap rumah-rumah tahfiz yang belum berizin.

BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Kelalaian dalam Insiden Meninggalnya Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia, 4 Saksi Diperiksa

Selain melalui Kemenag, koordinasi juga dapat dilakukan dengan organisasi keagamaan yang sudah ada, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Menurut Gus Yasin, sejumlah pondok pesantren memiliki afiliasi dengan organisasi-organisasi tersebut sehingga koordinasi dapat membantu proses identifikasi.

“Ada pondok pesantren yang afiliasinya dengan NU, dengan Muhammadiyah, dan lain sebagainya. Sehingga ini yang perlu ditelusuri,” katanya.

Pemprov Jateng Siapkan Pendampingan untuk Anak-anak

Selain mendorong penelusuran terhadap lembaga pendidikan agama yang belum terverifikasi, Gus Yasin menyoroti kondisi anak-anak yang berada di lokasi saat penggeledahan.

Dia mengatakan, anak-anak tersebut perlu mendapat pendampingan. Utamanya kalau mengalami trauma akibat peristiwa yang terjadi. Pemprov Jateng juga bakal berkomunikasi dengan orang tua atau wali agar anak-anak tetap mendapatkan pendidikan.

“Hari ini kami akan berkomunikasi dengan orang tua untuk mendampingi keterkaitannya dengan traumatis. Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan-pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya,” kata dia.

BACA JUGA: Bea Cukai Perketat Pengawasan, Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang Masih Tergolong Rendah

Sebelumnya, Kepolisian dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo Ponpes Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

Polisi mengklaim, penggeledahan tersebut karena berkaitan dengan pengembangan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam penggeledahan itu, polisi mennginterogasi sejumlah orang, termasuk anak-anak di bawah umur dan perempuan dewasa. Mereka merupakan santriwati dan pengasuh. Polisi juga menyita sejumlah benda yang mereka sebut sebagau barang bukti, seperti senjata tajam dan busur panah.