Aturan 40 persen lahan terbuka hijau dalam pembangunan kawasan hingga sistem drainase di wilayah tersebut dikatakanya juga harus dievaluasi ulang.
Ia menerangkan normalisasi DAS Beringin bakal dilakukan, namun hal itu bukan kunci pencegah bencana banjir jika pengawasan ketat tidak dilakukan.
“Melihat kejadian tersebut dan duguan yang ada, Distaru Kota Semarang segera melakukan pendataan kawasan, terutama yang tidak mematuhi Perda setelah itu dilakukan penertiban,” imbuhnya.
Adapun Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali, mengatakan, Sekda Kota Semarang telah menginstruksikan mengenai pendataan dan evaluasi kawasan yang dilanda banjir.
Pendataan yang dilakukan baru mengakomodir mengenai infrastruktur yang rusak hingga dampak bencana banjir di wilayah Ngaliyan.
“Data akan digunakan untuk alokasi bantuan kepada korban banjir dan pembangunan infrastruktur yang rusak,” tambahnya. (Ak/El)





