SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto. Agung menjadi terdakwa kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA: Pejabat DJKA Terjaring OTT KPK di Semarang, Ganjar: Tobat Semuanya!
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi membacakan putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 7 September 2023. Vonis Direktur PT Istana Putra Agung tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa juga mendapat hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak ia bayarkan akan berganti dengan kurungan selama 5 bulan.
BACA JUGA: Kronologi OTT Kasus Suap Pemeliharaan Jalur Kereta Api, Awalnya Laporan dari Masyarakat
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif kesatu pertama, kedua pertama, dan ketiga pertama,” kata Gatot.
Ia menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Hal itu sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bos PT Istana Putra Agung terbukti beri suap Rp37,9 miliar
Dion Renato terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Total suap yang telah terdakwa berikan ke berbagai pihak atas pekerjaan pada 3 provinsi tersebut mencapai Rp37,9 miliar.