Sementara itu. Plt Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Sarworini, mengatakan pemerintah provinsi akan menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut dengan penguatan regulasi.
“Terkait dengan sosialisasi hari ini, kita akan tindak lanjuti. Kita sudah ada pergub di Pemprov Jateng, tinggal nanti kita tambahkan terkait dengan pelarangan daging anjing,” ujar Sarworini.
BACA JUGA: Belum Punya Larangan Jual-Beli Daging Anjing, Pemprov Jateng Bakal Koordinasi dengan Kemenag dan MUI
Menurutnya, aturan yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur larangan tersebut karena masih berfokus pada aspek mutu pangan.
“Pergub yang lalu baru terkait dengan mutu pangan. Sekarang kita tambahkan terkait dengan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing ini,” jelasnya.
Namun, tuturnya, penyusunan aturan dalam bentuk peraturan daerah membutuhkan proses panjang dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
“Untuk perda prosesnya cukup panjang, tidak bisa selesai di tahun 2026. Kemungkinan diproses di 2027,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





