Jateng

Perdagangan Daging Anjing di Jateng Masih Terjadi, DMFI: Paling Banyak di Solo Raya

×

Perdagangan Daging Anjing di Jateng Masih Terjadi, DMFI: Paling Banyak di Solo Raya

Sebarkan artikel ini
Chief Operation Officer Dog Meat Free Indonesia (DMFI), drh. Merry Ferdinandez, saat dijumpai di Kompleks Gubernuran Jawa Tengah, Senin, 30 Maret 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Chief Operation Officer Dog Meat Free Indonesia (DMFI), drh. Merry Ferdinandez, saat dijumpai di Kompleks Gubernuran Jawa Tengah, Senin, 30 Maret 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Perdagangan daging anjing di Jawa Tengah masih berlangsung, meski beragam pelarangan sudah dilakukan. Aktivitas tersebut kini tidak lagi terbuka, melainkan bergeser menjadi lebih tertutup.

Chief Operation Officer Dog Meat Free Indonesia (DMFI), drh. Merry Ferdinandez, menyebut perubahan pola tersebut terjadi seiring adanya tekanan regulasi di sejumlah daerah.

“Kalau dulu ada menu yang ditawarkan, sekarang biasanya pembeli langsung minta,” ujarnya saat ditemui dalam rapat sosialisasi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Kompleks Gubernuran, Senin, 30 Maret 2026.

Meski begitu, praktiknya belum hilang. Merry menyebut Jawa Tengah masih menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas perdagangan yang cukup tinggi.

BACA JUGA: Pecinta Binatang Semarang Desak Pemerintah Gagas UU Larangan Konsumsi Daging Anjing Seperti di Korsel

Menurut Merry, wilayah Solo Raya masih menjadi salah satu titik dengan angka pemotongan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

“Salah satunya yang cukup tinggi ada di Provinsi Jawa Tengah. Data ini sudah 4-5 tahun terakhir ada 13,6 ribu ekor yang dipotong di wilayah Solo Raya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penurunan memang mulai terlihat sejak adanya surat edaran maupun kebijakan daerah, namun belum berdampak signifikan.

“Perdagangannya mulai menurun tapi belum signifikan, penurunannya sekitar 30 persen,” ujarnya.

Merry juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya terjadi di satu wilayah tertentu.

“Di daerah Solo Raya itu yang paling banyak, tapi kalau perdagangan daging anjingnya hanya di Solo Raya itu tidak benar. Itu terjadi di semua tempat,” terang dia.

Aturan Belum Menyeluruh, Masih Ada Daerah yang Tak Punya Kebijakan

Di sisi regulasi, penerapan larangan perdagangan daging anjing di Jawa Tengah belum merata.

Dari 35 kabupaten/kota, kata Merry, baru sebagian kecil yang memiliki payung hukum berupa peraturan daerah. Sementara mayoritas daerah masih mengandalkan surat edaran, bahkan ada yang belum memiliki kebijakan sama sekali.

“Kita sedang upayakan agar Pemprov Jawa Tengah memasukkan pasal ini ke dalam perdanya,” ujar Merry.