Peredaran Rokok Ilegal Sentuh 72 Juta Batang
Megah mengungkapkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai telah menindak langsung peredaran rokok ilegal mencapai 72 juta batang di Jateng. Dari peningkatan ini sangat memprihatinkan meski pun pihaknya secara masif telah melakukan edukasi terhadap masyarakat.
“Saat ini masyarakat memang banyak yang belum sadar atau memang memanfaatkan celah-celah yang ada mengonsumsi rokok ilegal itu. Maka peran kami sangat perlu memberikan edukasi lengkap tentang peredaran rokok ilegal tersebut. Mungkin dari hasil pajak yang nantinya bisa di rasakan langsung masyarakat. Hingga penjelasan kesehatan dan kandungan yang tidak dianjurkan pemerintah pada rokok ilegal tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Sukandar, plt Kasubag dan Kepegawaian SatPol PP Jateng mengungkapkan bahwa tahun 2024 – 2025 telah menindak peredaran rokok ilegal dengan melakukan 57 operasi pasar. Pihaknya telah menyita 129 ribu batang rokok ilegal.
Seluruhnya telah di serahkan ke Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai. Tak hanya itu, operasi pasar terlaksana dengan melibatkan aparat penegak hukum TNI, Polri dan BeaCukai.
Dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal tersebut Satpol PP Jateng tak hanya melakukan penindakan. Namun juga melakukan edukasi ke masyarakat bahwa rokok ilegal sangat merugikan masyarakat, pelaku industri legal hingga pemerintah.
Sukandar menjelaskan bahwa operasi penindakan rokok ilegal telah sesuai dengan tupoksi SatPol PP. Yakni dengan menggelar operasi hilir di pasar, toko kelontong hingga mini market.
“SatPol PP memang kewalahan dengan penindakan rokok ilegal ini, karena memang Jateng sangat luas 35 kabupaten kota. Anggota kami yang terbatas dan banyak sekali pelosok desa yang masih banyak menjual atau mengedarkan rokok ilegal tersebut. Namun SatPol PP terus dan selalu bekerjasama dengan aparat TNI dan Polri berkoordinasi melakukan penindakan dan edukasi peredaran rokok ilegal,” tambahnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah