Pendidikan

Pergeseran Tenaga Non ASN ke Dinas Pendidikan Dinilai Bebani Dana BOS Sekolah

×

Pergeseran Tenaga Non ASN ke Dinas Pendidikan Dinilai Bebani Dana BOS Sekolah

Sebarkan artikel ini
Suasana dalam sekolah SMPN 02 Pringapus. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Suasana dalam sekolah SMPN 02 Pringapus. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Ia menilai kegiatan peningkatan kapasitas tenaga pendidik dari dinas terkait masih sangat terbatas. Selain itu, sekolah juga membutuhkan dukungan untuk pemenuhan sarana dan prasarana. Dewan Pendidikan pun meminta pemerintah daerah segera menyiapkan solusi jangka panjang bagi sekitar 680 tenaga non ASN yang saat ini ditempatkan di sekolah.

Kepala SMPN 02 Pringapus, Dwi Wahyuni, mengakui bahwa alokasi 20 persen dana BOS untuk honor tenaga non ASN sebenarnya mencukupi. Namun, kebijakan tersebut berdampak pada kegiatan sekolah lainnya.

Ia mencontohkan kegiatan peringatan Isra Mi’raj yang semestinya terlaksana lebih awal. Sekolah akhirnya menunda kegiatan tersebut dan menggabungkannya dengan agenda menyambut Ramadan. Biaya kegiatan pun difasilitasi oleh orang tua siswa karena sekolah tidak lagi memiliki anggaran.

Dwi menjelaskan bahwa sebelumnya sekolah hanya menanggung tiga tenaga non ASN dengan honor Rp1 juta per orang per bulan. Beban tahunan saat itu maksimal Rp36 juta. Namun, tahun ini jumlah tenaga bertambah menjadi lima orang dengan honor minimal Rp2 juta per bulan, sehingga beban tahunan melonjak menjadi Rp120 juta.

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer dan Non ASN 2025, BKD Jateng Hanya Rekrut 4.446 CPNS, Lainnya jadi Paruh Waktu

Dengan kondisi tersebut, pihak sekolah harus meninjau ulang anggaran pemeliharaan sekolah serta berbagai kegiatan siswa.

Sebelumnya, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak lagi boleh menganggarkan tenaga non ASN secara langsung, kecuali melalui skema alih daya. Oleh karena itu, pemerintah menggeser tenaga non ASN ke Dinas Pendidikan.

Hasil pendataan menunjukkan jumlah tenaga non ASN di Kabupaten Semarang mencapai sekitar 680 orang. Pemerintah berharap mereka tetap bisa mengabdi sebagai guru tidak tetap atau tenaga administrasi di SD dan SMP dengan honor bersumber dari dana BOS.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Semarang sepakat tidak melakukan pemberhentian tenaga non ASN, kecuali atas pengunduran diri pribadi. (*)

Editor: Farah Nazila