Pendidikan

Pergeseran Tenaga Non ASN ke Dinas Pendidikan Dinilai Bebani Dana BOS Sekolah

×

Pergeseran Tenaga Non ASN ke Dinas Pendidikan Dinilai Bebani Dana BOS Sekolah

Sebarkan artikel ini
Suasana dalam sekolah SMPN 02 Pringapus. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Suasana dalam sekolah SMPN 02 Pringapus. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pergeseran tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) ke lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang mulai memunculkan persoalan baru. Kebijakan tersebut menambah beban keuangan sekolah, khususnya pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Semarang mengeluhkan penumpukan tenaga non ASN yang sebelumnya bekerja di organisasi perangkat daerah lain. Sekolah akhirnya harus menanggung honor mereka melalui dana BOS yang terbatas.

Persoalan ini terungkap dari hasil monitoring Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang pada beberapa sekolah. Salah satunya terjadi di SMP Negeri 02 Pringapus, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Sekolah tersebut menerima tambahan satu tenaga non ASN asal Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan. Padahal, sebelumnya SMPN 02 Pringapus telah memiliki tiga tenaga honorer serta satu guru tidak tetap pindahan. Kondisi ini membuat jumlah tenaga non ASN di sekolah itu bertambah menjadi lima orang.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono, menjelaskan bahwa tambahan tenaga tersebut berdampak langsung pada pembiayaan sekolah. Jika sekolah harus membayar honor minimal Rp2 juta per orang setiap bulan, maka total beban mencapai Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun.

Menurut Joko, persoalan serupa juga muncul di sekolah lain, termasuk wilayah Sidomulyo, Ungaran Timur. Salah satu sekolah dengan jumlah siswa sekitar 125 hingga 130 anak hanya mampu mengalokasikan sekitar Rp27 juta per tahun dari BOS untuk honor tenaga non ASN.

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Ratusan Non ASN RSUD di Pati Terancam PHK

Padahal sekolah tersebut menanggung empat tenaga non ASN. Akibatnya, sekolah terpaksa menutup kekurangan anggaran melalui iuran orang tua siswa dengan narasi sedekah. Kondisi ini, kata Joko, juga membebani para guru.

Joko menegaskan bahwa sekolah memang boleh mengalokasikan maksimal 20 persen dana BOS untuk honor. Namun, sekolah juga tetap membutuhkan anggaran untuk pemeliharaan sarana, pelatihan guru, serta pengembangan mutu pembelajaran.