Setelah pemeriksaan ternyata sopirnya tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kayu Sonokeling yang ia bawa.
BACA JUGA: Tim Gabungan Perhutani KPH Mantingan Amankan Kayu Hasil Curian
Waka Admintratur (Adm) Perhutani KPH Mantingan, Rastim membenarkan peristiwa tersebut. Dan sudah menyerahkan barang bukti serta Sopir ke Polres Rembang.
“Benar, kami sudah serahkan BBnya ke Polres Rembang, ” ungkap Rastim, Minggu 5 November 2023.
Atas kejadian tersebut Perhutani mengalami kerugian berupa 7 batang gelondongan berbagai ukuran sekitar 0,81 m3 atau sekitar Rp. 10 jutaan. (*)
Editor: Elly Amaliyah