KUDUS, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi terkait laporan adanya dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Kudus tahun 2022.
“Puluhan saksi yang diperiksa tersebut, mulai dari pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), pengurus cabang olahraga, atlet, serta mantan Ketua KONI Kudus juga ikut dimintai keterangannya,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba di Kudus, Selasa, 5 September 2023.
Ia mengungkapkan kasus tersebut saat ini dalam penanganan bagian Pidana Khusus Kejari Kudus, sebab masih membutuhkan pendalaman untuk memperkuat bukti-bukti.
BACA JUGA: Kejari Kebut Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi KONI Kudus
Hasil penyelidikan sementara, kata Arga, memang ada dugaan mengarah ke tindak pidana dalam kasus penggunaan dana hibah KONI Kudus 2022. Hal itu berasal dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga dokumennya.
“Biarlah bagian pidana khusus yang akan mendalami terkait dugaan peristiwa tindak pidananya itu,” ujarnya.
Kasi Pidana Khusus Bambang Sumarsono menambahkan bahwa setelah kasus tersebut diserahkan ke bagian pidsus Kejari Kudus, pihaknya melakukan pemanggilan ulang beberapa saksi untuk pendalaman guna memperkuat alat bukti.
“Tercatat sudah ada lima saksi yang kami panggil kembali,” katanya.
Kasus KONI Kudus masih penyelidikan, belum penyidikan
Meskipun penanganan kasusnya terlimpahkan ke pidana khusus, status kasus KONI Kudus tersebut masih penyelidikan dan belum naik menjadi penyidikan.