Kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus mencuat setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya potongan pemberian hibah kepada pengurus cabang (pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
BACA JUGA: Targetkan Lolos PON 2024, KONI Jateng Lepas Tim Muaythai dan Kempo Ikuti Kualifikasi Pra-PON 2023
Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus ada 53 pengcab. Dalam pendistribusian anggarannya konon terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati penggunaan dana yang pertanggungjawabannya harus senilai Rp295 juta serta Rp322 juta.
Menurut dugaan, untuk penggunaan dana sebesar Rp295 juta penggunaannya tidak sesuai peruntukkannya. Sedangkan dana senilai Rp322 juta hasil temuannya tidak memiliki bukti lengkap. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi