Meski begitu, Heri tetap tidak menyerah dan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses hukum pun terus berlanjut, meski sudah dua kali pengadilan menolak gugatannya.
Kuasa hukum dari PT Mahesa Jenar Semarang, Paulus Sirait, menjelaskan bahwa laporan keuangan telah terpaparkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Rapat tersebut berlangsung pada 1 April 2024 dan para pemegang saham pun hadir.
BACA JUGA: Gilbert Agius Sebut PSIS Semarang Idap Penyakit yang Bikin Kalah Melulu, Ini Sumber Masalahnya
“PT Mahesa Jenar Semarang telah menunjukkan transparansi dan komunikasi terbuka sesuai ketentuan,” ujar Paulus. Ia juga menegaskan bahwa semua laporan telah tersampaikan dengan jelas dalam notulen rapat.
Fakta tersebut menjadi bukti bahwa pihak tergugat tak menyembunyikan informasi keuangan perusahaan. Proses komunikasi internal perusahaan berjalan terbuka dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan hasil putusan banding ini, publik semakin percaya terhadap tata kelola manajemen PT Mahesa Jenar Semarang. Kendati demikian, proses kasasi yang sedang berlangsung tetap akan menjadi sorotan publik dalam waktu mendatang. (*)