Olahraga

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Resahkan Masyarakat Olahraga

×

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Resahkan Masyarakat Olahraga

Sebarkan artikel ini
menpora
Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto, Kadisporapar Jateng Agung Haryadi dan Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana beserta pengurus foto bersama setelah audiensi di Inspektorat Jawa Tengah Jl Pemuda Semarang.

SEMARANG, beritajateng.tv – Menyikapi terbitnya aturan dari Menpora berupa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, Ketua Umum KONI Jawa Tengah Bona Ventura Sulitiana bergerak cepat.

Bersama para wakil ketua umum dan ketua bidang yang berkompeten di bidang tersebut, ia melakukan koordinasi di Kantor KONI Jawa Tengah, Selasa 24 Desember 2024 pagi dengan diskusi dan membahas beberapa pasal.

Siang harinya, pukul 13.00 WIB, mereka langsung melakukan audiensi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Inspektur Dr Dhoni Widianto Msi yang terdampingi Sekretaris Zainal Ulum dan Soemarijono (inspektur pembantu Bidang Pengawasan Akuntabiltas Keuangan Daerah) menerimanya di Kantor Inspektorat Jl Pemuda Semarang.

Hadir pula dalam audiensi Kadisporapar Jateng Agung Haryadi bersama Kabid Keolahragaan Suci Baskorowati dan staf Erlangga Ardianza.

Juga perwakilan Biro Hukum Haryono Wahyutomo (Ketua Perancang Perundang-undangan).
Adapun Bona didampingi Wakil Ketua Umum II Soedjatmiko, Sekum Ahmad Ris Ediyanto, Kabid Hukum Ali Purnomo, Kabid Rena (rencana dan anggaran) Danang Atmojo, BAI (Badan Audit Internal) April Sriwahono dan Kabid Humas – Media Darjo Soyat.

‘’Para ketua ketua KONI Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mulai resah menyikapi Permenporas No 14 Tahun 2024 itu. Maka kami harus segera berkoordinasi dengan pengurus, termasuk meminta fatwa kepada Inspektorat dan Disporapar,’’ kata Bona mengawali sambutannya pada acara tersebut.

BACA JUGA: Jelang Porprov 2026, KONI Blora Gelar Workshop untuk Pelatih

Langkah cepat ini diambil mengingat KONI Jateng dan KONI Kabupaten/Kota harus segera membuat RKB (Rencana Kerja dan Belanja) tahun kerja 2025.

Kini tahun 2024 tinggal seminggu, bahkan hanya dua hari kerja.

‘’Maka kami pun akan nglembur di hari libur untk penyusunan RKB tersebut,’’ tegasnya.
Sebagai informasi, Permenpora No 14 Tahun 2024 di tetapkan 25 Oktober 2024.

Peraturan tersebut baru di sosialiasasi 9 Desember 2024, di Hotel Ciputra Jakarta, hanya dihadiri Wamenpora Taufik Hidayat, tanpa Menpora Dito Ariotedjo.

Pada Pasal 53 berbunyi; Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lama satu tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Hal ini berarti KONI masih bisa menjalankan aturan lama hingga Oktober 2025.

‘’Jadi dapat kami simpulkan, Permenpora ini mulai efektif berlaku 25 Oktober 2025. Jadi KONI masih bisa susun RKB seperti selama ini,’’ kata Inspektur Jateng Dhoni Widianto.

Pada bagian lain kesimpulan, Inspektorat memberi ruang kepada KONI untuk ikut mengoreksi Permenpora dengan berkoordinasi bersama Disporapar Jateng.

BACA JUGA; Jelang Hari Ibu, KONI dan PKK Blora Hadirkan Turnamen Voli di 4 Korwil

Namun demikian, Bona dan pengurus KONI lainnya masih menggantung pertanyaan.

‘’Terus setelah Oktober 2025, apa yang bisa kami lakukan. Sebab kepengurusan KONI Jateng periode 2021 – 2025 berakhir Desember 2025. Artinya masih ada dua bulan masa kerja yang harus di lakukan,’’ paparnya.

Pertanyaan ini pun seperti menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pengurus KONI. Maka menjadi kesepakatan dalam audiensi tersebut,

‘’Kita semua harus menunggu perkembangan hingga Oktober 2025. Apalagi KONI Pusat telah melayangkan surat revisi, yang berarti ada kemungkinan revisi dari Permenpora itu,’’ kata Dhoni.

Dukung KONI

Dalam audiensi itu, Kadisporapar Jateng Agung Haryadi memberi dukungan kepada KONI Jateng untuk berdialog dengan Menpora terkait Permenpora tersebut.

‘’Kami akan mendukung setiap langkah KONI dalam pengelolaan organisasi,’’ kata Agung.

Secara umum Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini menimbulkan kegaduhan di kalangang olahraga. Beberapa pasal juga bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olyimpic Charter).

Maka KONI Pusat pun sudah melayangkan usulan revisi lewat surat nomor 1893/UMM/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024 yang di tandatangani Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman.

‘’Ya, langkah KONI Pusat sangat tepat. Kami akan mendukung langkah-langkah itu,’’ kata Bona.

BACA JUGA: KONI Jateng Fokus Pembinaan Atlet Muda Sejak Dini

Haryono (Biro Hukum) menyebut jika pemahaman atas Permenpora itu letterlijk akan menimbulkan kegaduhan.

‘’Maka perlu di komunikasikan dengan pembuat peraturan,’’ kata Haryono.

Di kalangan olahraga nasional, keresahan juga meliputi mereka. KONI Sulawasi Tengah membahas dalam Rakerprov. Mereka sepakat menolak berlakunya Permenpora. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp