“BK ini berprofesi sebagai Disk Jockey disebuah tempat hiburan bernama Dian Candra Karaoke, yang beralamat di Jl. Mayjen S Parman No.68 Wiradesa, Waru Lor Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan,” kata Kombes Arief, Senin (5/12).
Kemudian Tim BNN Kabupaten Batang dan Tim BNN Provinsi Jateng melakukan gelar perkara dan didapatkan fakta bahwa IH diperintah oleh AW untuk membeli narkotika jenis sabu dengan memberi uang melalui transfer sebesar Rp. 5 juta.
Diketahui bahwa AW adalah pengelola/manager dari 2 tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Pemalang yakni MU Karaoke & Bar di Jl. Kebondalem Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dan Hotel & KTV KLASIK Jl. Kolonel Sugiyono No.11, Taman 2 Kec. Taman Kabupaten Pemalang.
“AW kita amankan di rumahnya Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Ruko Kaligelang Taman Mas Square No.9 Pemalang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diterapkan pasal, untuk IH Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BK Primer Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal114 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang pNarkotika.
Sedangkan AW Primer Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal114 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Her/El)