Data pernikahan di bawah usia 19 tahun menunjukkan, praktik perkawinan anak masih terjadi di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, dengan mempelai perempuan mendominasi.
Pada 2024, di sejumlah daerah jumlah mempelai perempuan di bawah usia 19 tahun bahkan mencapai lebih dari 400 kasus. Sementara mempelai pria di bawah 19 tahun tercatat lebih rendah, namun tetap muncul di hampir seluruh wilayah.
Pada semester I 2025, pernikahan usia anak masih terjadi di semua daerah. Mempelai perempuan tetap mendominasi, dengan angka tertinggi mencapai lebih dari 200 kasus di satu kabupaten/kota. Adapun mempelai pria di bawah 19 tahun tercatat hingga puluhan kasus per daerah.
BACA JUGA: Komisi IX DPR RI Kaget Dengar Angka Pernikahan Dini di Blora Capai Ratusan Anak
Data tersebut menunjukkan bahwa meski angka total pernikahan dini menurun, praktik perkawinan usia anak di Jawa Tengah belum sepenuhnya terkendali.
“Kami dorong pencegahan lewat Pandu Cinta, supaya keputusan menikah ini benar-benar dipahami risikonya, terutama untuk anak,” pungkas Ema. (*)
Editor: Farah Nazila





