Terkait hasil audiensi bersama Bupati, Rifai mengungkapkan bahwa Pemkab Demak dalam waktu dekat ini berjanji akan segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan Kades tersebut.
“Hasil audiensinya, alhamdulillah Bupati merespon apa yang kepala desa inginkan. Salah satunya dalam waktu dekat dan sebentar lagi akan ada SK perpanjangan jabatan 2 tahun,”ungkapnya.
Selain itu, nantinya dalam penyusunanan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), pihaknya meminta agar Pemerintah Desa juga terlibat.
“Kita menginginkan Kades terlibat dalam penyusunan Perbup. Alhamdulillah UU Desa sudah ada sejak 5 April kemarin. Secara otomatis penambahan perpanjangan 2 tahun itu secara otomatis jelas atau pasti,” tandasnya. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





