Jateng

Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Kota Semarang Disetujui Dewan, Agustin: Demi Kesejahteraan

×

Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Kota Semarang Disetujui Dewan, Agustin: Demi Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Kota Semarang Disetujui Dewan, Agustin: Demi Kesejahteraan
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

“Harapannya, sesuai dengan pemerintah pusat, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat akan lebih mudah dalam menjalankan bisnis. Dampaknya bagi kita Kota Semarang, pertumbuhan ekonomi yang hari ini berjalan cukup lancar akan menjadi lebih dipercepat,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp