Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & Kriminal

Picu Konflik Sosial, Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong saat Kampanye Pemilu 2024

×

Picu Konflik Sosial, Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong saat Kampanye Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
knalpot brong
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melihat tumpukan knalpot brong yang disita dari para pengendara. (Humas Polda Jateng)

“Kegiatan operasi akan terus kami mengintensifkan agar wilayah Kabupaten Batang ‘zero’ pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong,” katanya.

BACA JUGA: Bikin Emosi di Jalan, Polda Jateng Tindak 147.380 Pemotor Pasang Knalpot Brong

Pihaknya sudah melakukan tindakan preventif seperti menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. Tujuannya agar bisa menjaga ketertiban dan berdisplin berlalu lintas di jalan raya.

Berdisiplin berlalu lintas di jalan raya, katanya, selain bisa menjaga keselamatan diri sendiri juga pada pengendara yang lain.

“Oleh karena itu, kami menilai penggunaan knalpot brong selain akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat juga melanggar peraturan lalu lintas,” katanya.

Wigiyadi mengatakan pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot brong dapat terkena Pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu.

“Kami akan melakukan tindakan tegas pada pengendara sepeda motor berknalpot brong. Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot standar,” katanya. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan