Selama menjalankan penipuan, Munaji mencatut nama PT Teratai.
Tak sampai di sana, Munaji juga mengaku sebagai petugas Hubungan Masyarakat (Humas) perusahaan tersebut.
Bahkan, Munaji menyakinkan korban bahwa perusahaan itu tidak abal-abal, karena ada beberapa anggota kepolisian yang menjabat.
“Korban akhirnya terperdaya lalu mentransfer sejumlah uang sebesar Rp333 juta secara bertahap, tahap pertama dia mengirimkan uang sebesar Rp150 juta ke tersangka,” ungkap Subagio.
Subagio menjelaskan, korban tersadar telah tertipu saat menagih solar industri yang dijanjikan oleh kedua tersangka.
BACA JUGA: Soal Warga Boyolali Gagal Masuk CPNS Karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm, BKD: Kita Ikut Aturan
Para tersangka tidak bisa memenuhi janjinya. Sebaliknya, uang yang korban berikan telah Munaji dan istrinya gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Korban sudah menghubungi korban berulang kali tetapi selalu berkelit hingga akhirnya melapor ke kami,” katanya.
Atas perbuatannya, Munaji dan istrinya terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun penjara. (*)
Editor: Farah Nazila