SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Polres jajaran di wilayah hukumnya mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama 6 bulan terakhir sejak 2023.
Dari total kasus tindak pidana perdagangan orang itu, sebanyak 1.305 warga Jawa Tengah menjadi korban. Di mana 1.137 orang sudah berangkat dan 168 orang belum pelaku berangkatkan ke luar negeri. Sepekan ini, Polda Jateng dan jajaran telah menerima 12 laporan polisi terkait kejahatan ini.
Kepala Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji mengemukakan proses pemberangkatan mereka banyak yang menyalahi aturan, di antaranya ketidaksesuaian visa dan paspor.
“Ada yang diberangkatkan (seolah-olah) wisata, sampai di sana ternyata kemudian bekerja,” ungkap Abi yang juga menjabat Wakapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (12/6/2023).
Dari total 26 kasus yang terungkap itu, ada 33 tersangka yang tertangkap, terinci 10 orang dari pihak perusahaan dan 23 lainnya perorangan.
Mereka yang tertetapkan tersangka dari perusahaan lantaran sejumlah penyebab. Salah satu sebabnya perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) keluaran Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) keluaran Kementerian Perhubungan.
Sementara dari individu, di antara mereka rata-rata dulunya pernah bekerja di luar negeri kemudian merekrut orang lain di Indonesia untuk ikut bekerja di sana. Beberapa kasusnya adalah menjadi anak buah kapal (ABK) asing.
Kasus-kasus yang terungkap di Jawa Tengah di antaranya terinci dari Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang. Selain itu, juga dari Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banjarnegara.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Pelaku Minta Ratusan Juta ke Korban
Motif tindak pidana perdagangan orang
“Motif para tersangka ini bisa dikatakan semua sama. Mencari keuntungan pribadi dari kegiatan pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal,” lanjutnya.