“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang kami lakukan,” imbuhnya.
Kepala Subdit Tindak Pidana Siber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, AKBP Sulistyoningsih, menambahkan, dalam menangkap pelaku judi online, pihaknya telah melakukan profiling secara intensif.
“Sebenarnya ini judi manual, tetapi komunikasinya melalui media online,” terang AKBP Sulistyoningsih.
BACA JUGA: Marak Judi Daring, Walikota Semarang Bakal Sidak Gadget ASN di Lingkungan Pemkot
Ia juga menyatakan secara nasional hasil patroli siber dari pihaknya ialah yang paling banyak, tetapi lokasinya tidak tentu di Jawa Tengah.
“Servernya bisa berada di luar negeri. Setiap hari kami melakukan profiling, memblokir akun atau situs. Dan, permohonannya kami sampaikan ke Mabes Polri untuk diteruskan ke Kementerian Kominfo,” tegasnya. (*)