Hukum & Kriminal

Polda Jateng Tangkap 75 Tersangka dari 48 Kasus Judi Online Sepanjang 2024, Ini Beragam Modusnya

×

Polda Jateng Tangkap 75 Tersangka dari 48 Kasus Judi Online Sepanjang 2024, Ini Beragam Modusnya

Sebarkan artikel ini
Rp900 Juta | Perceraian Judi | Kemiskinan Jawa | Pemain Judi Online | Transaksi Judi Online
Ilustrasi judi online di gawai. (ant)

“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang kami lakukan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Pati Kuliah di Semarang Kena Ringkus Polisi, Segini Upahnya

Kepala Subdit Tindak Pidana Siber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, AKBP Sulistyoningsih, menambahkan, dalam menangkap pelaku judi online, pihaknya telah melakukan profiling secara intensif.

“Sebenarnya ini judi manual, tetapi komunikasinya melalui media online,” terang AKBP Sulistyoningsih.

BACA JUGA: Marak Judi Daring, Walikota Semarang Bakal Sidak Gadget ASN di Lingkungan Pemkot

Ia juga menyatakan secara nasional hasil patroli siber dari pihaknya ialah yang paling banyak, tetapi lokasinya tidak tentu di Jawa Tengah.

“Servernya bisa berada di luar negeri. Setiap hari kami melakukan profiling, memblokir akun atau situs. Dan, permohonannya kami sampaikan ke Mabes Polri untuk diteruskan ke Kementerian Kominfo,” tegasnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan