PATI, beritajateng.tv – Polemik pengangkatan Direktur RSUD Pati dan pemberhentian ratusan pegawai honorer RSUD kembali mencuat dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis, 2 Oktober 2025.
Bupati Pati, Sudewo, hadir langsung memberikan klarifikasi di hadapan anggota dewan terkait persoalan tersebut.
Sekretaris Pansus, Muntamah, mengungkap fakta menarik terkait proses pengangkatan Direktur RSUD Pati. Menurutnya, Direktur Rini Susilowati tidak melalui mekanisme seleksi maupun pendaftaran.
Rini mengaku hanya mendapat undangan untuk hadir lalu langsung mengikuti pelantikan. “Berarti tidak ada pendaftaran, tidak ada seleksi,” tegas Muntamah dalam rapat pansus.
BACA JUGA: Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Bupati Sudewo: PBB 250 Persen Tak Bebani, Buktinya Warga Bayar
Selain itu, Muntamah menyoroti terbitnya Peraturan Bupati tentang RSUD pada hari yang sama dengan pelantikan Direktur.
Ia juga menyinggung soal pelantikan Dewan Pengawas pada tanggal serupa tanpa rekomendasi dari Direktur. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan kejanggalan serius dalam tata kelola rumah sakit.
Persoalan lain yang pansus pertanyakan ialah keputusan Bupati Pati memberhentikan 220 pegawai honorer RSUD. Muntamah menyinggung pernyataan Sudewo yang sempat muncul di media sosial terkait kebijakan itu.
Bupati Sudewo: Ya, pengangkatan Direktur RSUD Pati tanpa seleksi
Menanggapi berbagai pertanyaan, Sudewo menyatakan semua penjelasan yang Direktur RSUD Pati sampaikan benar adanya. Ia menegaskan pelantikan Rini sesuai dengan Peraturan Bupati, meski tanpa seleksi terbuka.
“Iya, tidak melalui seleksi; semua sesuai aturan Peraturan Bupati,” jelas Sudewo.
Rini sendiri hadir dalam rapat pansus sehari sebelumnya, Rabu, 1 Oktober 2025. Dalam kesaksiannya, ia mengaku awalnya mendapat tawaran dari rekannya yang tergabung dalam asosiasi rumah sakit daerah.
“Rekan saya yang menawari. Dia pengurus asosiasi rumah sakit daerah. Dia minta saya bantu, lalu saya mau bantu,” bebernya.
Setelah diperkenalkan kepada Bupati, ia kemudian diajak meninjau RSUD Pati. Tanpa banyak perbincangan, Rini langsung dilantik pada 3 Maret 2025.
BACA JUGA: KPK Masih Dalami Keterangan Bupati Pati, Singgung Dugaan Pengondisian-Fee Proyek Jalur Kereta
Kesaksian Rini juga menyinggung soal legalitas pengangkatan dirinya. Ia sempat menanyakan kepada rekannya mengenai keabsahan aturan. Rekannya pun memastikan proses pelantikan sudah sesuai ketentuan.
“Waktu itu saya tanya, apa ini sudah sesuai aturan berlaku. Jawabnya sesuai,” ujar Rini.
Namun, anggota pansus menilai prosedur tersebut tetap tidak sah karena mengabaikan mekanisme seleksi yang seharusnya berlaku. (*)





