SEMARANG, beritajateng.tv – Unit Reskrim Polrestabes Semarang menangkap lima orang yang terlibat dalam judi sabung ayam di kompleks Pasar Banjardowo, Genuk, Kota Semarang.
Salah satu tersangka merupakan oknum anggota Polsek Genuk, yang terlibat sebagai penyelenggara sabung ayam. Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ayam dan uang tunai sebesar Rp14 juta.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2024 siang, ketika kelima pelaku, termasuk oknum anggota polisi Aipda JN, berusaha kabur saat polisi menyamar sebagai pengunjung pasar.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Judi Kasino di Semarang: Sudah Berjalan Sejak Agustus 2024
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku mengaku bahwa kegiatan judi sabung ayam ini telah berjalan selama enam bulan.
“Permainan ini berlangsung tiga kali dalam seminggu, dan pemainnya datang dari Semarang, Demak, serta daerah lain,” jelas Irwan.
Barang bukti judi sabung ayam di Genuk, Semarang
Dalam operasi ini, polisi menyita 19 ayam, 35 sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp14 juta. Selain itu, spanduk aturan main serta perlengkapan lain juga tak luput polisi amankan.
“Ada 35 kendaraan roda dua, 19 ayam, dan perlengkapan lainnya,” imbuhnya.
Salah satu pelaku mengaku bahwa taruhan dalam judi sabung ayam berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap kali permainan berlangsung.