SEMARANG, beritajateng.tv – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, sejumlah perkembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi dan babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Roy mengatakan, ST merupakan mantan narapidana terorisme. Sementara itu, DPO berinisial I polisi sebut memiliki keterkaitan dengan perkara terorisme pada tahun 2015.
Sementara I masih dalam pencarian polisi. Berdasarkan keterangannya, DPO tersebut memiliki korelasi dengan kasus penyerangan terhadap Polsek Pasar Kliwon di Solo pada 2015 silam.
“DPO yang kami terbitkan tersebut memiliki korelasi dengan kasus terorisme. Pelaku ini merupakan salah satu mantan narapidana terorisme yang pernah melakukan tindakan terorisme di wilayah Solo, sekitar tahun 2015,” kata Roy saat konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat sore, 30 Oktober 2026.
BACA JUGA: Penggeledahan Polisi di Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Gus Yasin: Tak Berkaitan dengan Ponpes di Jombang
Polisi masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap keterkaitan kedua lokasi penggeledahan dengan keberadaan I. Roy belum menyampaikan secara terperinci bentuk keterkaitan tersebut.
Polisi Geledah 2 Ponpes, di Sukoharjo dan Karanganyar
Lebih lanjut, Roy mengatakan, Polda Jateng dan Polres Sukoharjo menggeledah dua lokasi yang pondok pesantren (ponpes), masing-masing di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar. Dari lokasi tersebut, polisi mengklaim mengamankan sejumlah senjata tajam dan busur panah.
Roy mengatakan, sebanyak 19 orang yang berada di lokasi penggeledahan di Sukoharjo telah polisi kembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing. Mereka terdiri atas anak-anak dan orang dewasa.
“Pada saat kami meminta keterangan atau mewawancarai mereka, semuanya ada pendampingan oleh UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak). Mereka sudah kami kembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing. Jadi, mereka tidak kembali lagi ke tempat tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Klaim Polisi Temukan Sajam dan Busur Panah di Ponpes Putri Sukoharjo, Yayasan: Alat Ekskul Panahan Santri
Roy bilang, bangunan pondok pesantren di Sukoharjo tersebut belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Dia mengatakan, penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung mi babi yang terjadi pada 12 September 2026.
Di lokasi Karanganyar, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Temuan tersebut masih akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Menurut Roy, kedua lokasi itu diduga berkaitan dengan tempat persembunyian seorang buronan berinisial I yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dua lokasi itu tempat persembunyian I yang sudah kami DPO-kan, termasuk lokasi di Karanganyar. Di sana, kami menemukan sejumlah senjata tajam dan barang lainnya,” katanya.
Klaim Ada Perlawanan
Polisi juga mendalami temuan senjata tajam yang dugaannya berkaitan dengan perlawanan terhadap petugas saat penindakan terhadap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Roy berkata dua anggota tim terluka ketika melakukan penggerebekan terhadap ST bersama personel Brimob. Menurutnya, ST melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa melakukan perlawanan terhadap petugas. Saat kami melakukan penggerebekan bersama Brimob, petugas benar-benar mendapat perlawanan. Bahkan, petugas kena serang menggunakan senjata tajam. Ada dua anggota tim yang terluka,” katanya.
BACA JUGA: Klaim Polisi Temukan Sajam dan Busur Panah di Ponpes Putri Sukoharjo, Yayasan: Alat Ekskul Panahan Santri
Roy mengatakan, perkara yang menjadi dasar penanganan ST adalah kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro pada 12 September 2026. Sementara itu, temuan barang bukti lainnya masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
“Jadi, kalau kita bicara tentang kasus pembakaran warung mi babi, kita berangkat dari kasus tersebut. Terlepas dari temuan barang bukti lain, termasuk sejumlah besar senjata tajam, hal itu nantinya menjadi bagian dari proses penyelidikan,” katanya.
Pengurus Ponpes Sesalkan Penggeledahan yang Jadi Trauma Santriwati
Pengurus Ponpes Hamalatul Qur’an, menyesalkan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, menyayangkan penggeledahan yang menurutnya dengan intimidasi todongan senjata laras panjang dan melibatkan anak-anak di bawah umur.
Dia mengatakan, polisi datang sekitar pukul 03.20 WIB dan menggeledah asrama santriwati tanpa surat pemberitahuan. Sebanyak 12 santriwati dan empat pengasuh kemudian polisi bawa untuk menjalani pemeriksaan.
Diyana membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak ponpes dalam kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro.
Akan tetapi, menurutnya, para santriwati dan pengasuh yang polisi periksa tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Terkait temuan busur panah, anak panah, dan drone, pihak ponpes menyebut barang-barang itu merupakan milik santri yang berguna untuk kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler panahan.
Diyana juga menyatakan ponpes di wilayah Karanganyar yang turut polisi geledah memiliki pengelola berbeda dengan Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah tudingan bahwa penggeledahan tidak sesuai prosedur. Ia menyatakan polisi memiliki surat penggeledahan beserta putusan pengadilan negeri.
Menurut Andika, penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi. Di mana melibatkan personel Polwan serta pendampingan UPTD PPA bagi yang jalani pemeriksaan.
Andika juga menyebut kedua lokasi yang polisi geledah tidak terdaftar di Kemenag. Polisi, lanjutnya, masih mendalami temuan barang bukti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang mereka tangani. (*)
Editor: Diaz A Abidin





