SEMARANG, beritajateng.tv – Jajaran Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua pria atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pria berinsial KS, warga Kampung Leduwi Semarang tersebut, ditangkap saat berada di sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Andromeda Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah.
Selain KS, polisi juga menangkap pria berinisial HW yang merupakan warga Bringin Ngaliyan Semarang.
Kedua orang yang mengonsumsi narkoba itu lalu menjalani tes urine. Baik KS dan HR dinyatakan terbukti positif narkoba.
“Di rumah (HR) di amankan barang bukti ganja seberat 0,34 gram. Dua-duanya positif dan mengakui habis pakai,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kesbangpol Bentuk Tim Oke Gas Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Semarang
Atas penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang. Di antaranya adalah sabu yang berupa pilet, Alat Peraga Kampanye (APK) berupa kaos bergambar salah satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Hannkie Fuariputra mengatakan, penangkapan berlangsung pada Sabtu, 5 Oktober 2024 bermula dari informasi transaksi narkoba yang KS lakukan.