Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Banyumas

×

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Banyumas

Sebarkan artikel ini
tambang emas Banyumas
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tiga dari kiri) dan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus tambang emas ilegal di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Jumat 28 Juli 2023. (ant)

PURWOKERTO, beritajateng.tv – Polresta Banyumas menetapkan 4 tersangka kasus tambang emas ilegal Banyumas. Kasus tersebut terungkap setelah adanya 8 penambang yang terjebak dalam sumur tambang sejak Selasa 25 Juli 2023. Para penambang hingga saat ini belum terevakuasi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya dan Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tambang emas ilegal Banyumas tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada area tambang emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Dari hasil penyelidikan tambang emas ilegal Banyumas tersebut, pihaknya melakukan gelar perkara dan terungkap bahwa tambang emas tersebut tidak memiliki izin.

BACA JUGA: Soal Penyegelan Tambang Minyak di Blora, Ini Tanggapan Pertamina

“Kami menetapkan empat orang tersangka, dimana salah satunya adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pengelola atau penyandang dana,” jelasnya saat jumpa pers di Banyumas, Jumat 28 Juli 2023.

Menurutnya, ketiga tersangka lainnya terdiri atas KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I, serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.

Tersangka DR hingga saat ini masih dalam pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri.

“Saya mengimbau bagi tersangka termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR. Bisa memberitahukan kepada kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat, untuk bisa menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti dan akan terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, para tersangka terancam Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ini masih terus berproses, tentunya nanti setelah yang lain tertangkap, kami juga akan menyasar barang-barang tambang tersebut dijual ke mana. Ini juga nanti akan kami lakukan pengungkapan terhadap siapapun yang terkait dengan kejadian ini,” tegasnya.

Tambang emas ilegal Banyumas terdiri dua sumur

Terkait dengan kronologi kejadian, Kapolresta mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Selasa 25 Juli 2023 pukul 22.00 WIB. Pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada Rabu 26 Juli 2023 pukul 07.00 WIB.

Atas dasar laporan tersebut, pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek secara langsung lokasi yang terdapat 8 penambang terjebak dalam sumur tambang.

“Setelah kami di TKP, kami melihat memang benar sumur tersebut telah dipenuhi air,” jelasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan