SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jateng mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di sebuah perusahaan anak badan usaha milik negara, PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
Polisi telah mengamankan dua orang tersangka yakni EW, Direktur Utama DP4 tahun 2011-2016 serta US, Manajer Perencanaan Investasi DP4 tahun 2006-2019.
Sementara satu orang lainnya, yakni JA, broker atau makelar tanah, selaku mitra dari PT DP4 hingga kini statusnya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebagai informasi, pada tahun 2013, anak perusahaan PT Pelindo ini melakukan investasi program pembelian tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga. Namun, bertentangan dengan arahan investasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta SOP investasi DP4.
Tersangka bermitra dengan JA untuk proses pembelian tanah untuk pemanfaatan perumahan.
BACA JUGA:Ketua BEM UNDIP Diduga Korupsi, Raup Puluhan Juta Keuangan ODM Kampus
Dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan fakta jika JA melakukan pembelian tanah dengan harga lebih rendah dari nominal yang telah DP4 berikan.
‘Harga tanah yang terbeli dan terbayarkan kepada pemilik tanah oleh mitra ataupun kontrak itu, harganya lebih rendah di bandingkan harga yang DP4 berikan.’ kata Kombes Pol Dwi Subagio.