Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 4.970.641.000. Perbuatan itu juga terduga telah menguntungkan JA dengan nominal yang sama.
BACA JUGA:Tanggapi Soal Pemanggilan Cak Imin Atas Dugaan Korupsi di Kemenaker Ada Unsur Politik, Ini Kata KPK
Kerja sama JA dan DP4 harusnya hanya berhak mendapatkan 2 persen riil pembelian tanah. Tapi terdapat manipulasi harga tanah dan dari audit BPKP dengan temuan angka sekitar Rp4,9 miliar yang teranggap sebagai kerugian Negara.
‘Ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 4,970 miliar,‘ jelas Dwi.
‘Berdasarkan bukti, pihak yang mendapat untung adalah JA,’ lanjut Dwi.
Saat ini, berkas penanganan kasus EW dan US telah Kejaksaan Tinggi Jateng ambil alih. Sementara JA, masih berstatus DPO. Kabarnya, JA tidak kooperatif, ia terduga bersembunyi dan menghilang.(*)
Editor: Farah Nazila





