Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan bahwa terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi, 2 Februari 2026. Berdasarkan klarifikasi awal dari saksi pemilik kucing, hewan tersebut dipastikan telah mati dengan rentang waktu sekitar satu minggu sejak insiden penendangan.
“Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Namun proses sampai matinya itu sekitar satu minggu dari kejadian. Dugaan kuat kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat di temukan sudah dalam keadaan mati,” ujar Zaenul.
Pihak kepolisian memastikan percepat proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku berpotensi terjerat menggunakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait penganiayaan terhadap hewan.
“Pasal yang disangkakan untuk pelaku sesuai dengan UU KUHP Baru adalah Pasal 337. Pada ayat 1 tertulis setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal satu tahun,” ujarnya.
BACA JUGA: Sosok Kezia Syifa, Cewek 20 Tahun Viral Gabung Tentara AS
“Namun jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai ayat 2 ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal satu tahun enam bulan penjara atau denda kategori III senilai Rp50 juta,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





