Jateng

Polres Jepara dan Pekalongan Gencarkan Razia Knalpot Brong Pasca Penganiayaan Relawan Ganjar oleh Oknum TNI

×

Polres Jepara dan Pekalongan Gencarkan Razia Knalpot Brong Pasca Penganiayaan Relawan Ganjar oleh Oknum TNI

Sebarkan artikel ini
razia knalpot brong
Petugas dari Satlantas Polres Jepara, Jawa Tengah, mendatangi salah satu bengkel sepeda motor untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. (Ant)

JEPARA, beritajateng.tv – Jajaran Polres Jepara melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Adapun tindakan tersebut mereka lakukan karena knalpot brong yang kerap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Penindakan yang Polres Jepara lakukan itu adalah upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas serta mewujudkan “Jawa Tengah Zero Knalpot Brong” di wilayah hukum Polres Jepara.

“Jajaran Polsek maupun Polres Jepara akan menindak dan menertibkan pengguna knalpot brong atau yang tidak standar, karena kebisingan yang ditimbulkan sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna jalan lain,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Ipda Puji Sri Utami, Rabu (3/1/2024).

Sebagai informasi, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran undang-undang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Knalpot yang tak memenuhi syarat kelayakan jalan.

Selain melakukan penindakan tegas kepada pengguna jalan yang melanggar dan tak mematuhi imbauan tentang penggunaan knalpot brong tersebut, Polres Jepara juga memberikan himbauan untuk taat berlalu lintas.

Hal ini pun juga bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu 2024.

BACA JUGA: Polrestabes Semarang Ungkap Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor di Jepara

Polres Jepara pun juga sudah meminta pengendara yang terjaring penertiban untuk menyerahkan knalpot brong kepada pihaknya.

“Penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024. Kami juga meminta para pengendara yang terjaring penertiban untuk bersedia melepas serta menyerahkan knalpot brong itu kepada petugas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Penindakan razia knalpot brong ini berlangsung dari 1 Januari hingga 20 Januari 2024.

Polres Pekalongan lakukan razia knalpot brong

Selain Jepara, jajaran Polres Pekalongan pun juga menggencarkan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

Sosialisasi yang Polres Pekalongan lakukan ini pun dilakukan untuk pengguna roda dua beserta bengkel-bengkel kendaraan yang berada di Kabupaten Pekalongan.

Iptu Suwarti selaku Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menyebut bahwa dengan adanya sosialisasi dan imbauan larangan penggunaan knalpot brong untuk roda dua ini agar masyarakat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sanksi dari pelanggaran tersebut adalah pidana hingga denda.

“Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 250 ribu,” kata dia, Kamis (4/1/2024), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Selain itu, masyarakat kerap mengeluhkan penggunaan knalpot brong. Hal ini tak lain karena mereka merasa terganggu dengan suaranya. Adapun penggunaan knalpot dapat menimbulkan kesalahpahaman hingga gesekan atau perkelahian di masyarakat.

BACA JUGA: Bikin Emosi di Jalan, Polda Jateng Tindak 147.380 Pemotor Pasang Knalpot Brong

“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” imbuh Iptu Suwarti.

Sebelumnya, terjadi sebuah penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud, Yonif Raider yang menghadiri kampanye di Boyolali pada Sabtu, 30 Desember 2023. Yonif mengalami penganiayaan oleh oknum TNI.

Menurut Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, peristiwa penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua pihak.

Ia menyebut bahwa oknum TNI tersebut mendengar suara bising knalpot brong dan melakukan penganiayaan tersebut.

“Mereka menghentikan serta membubarkan [konvoi motor knalpot brong] namun terjadi penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut,” katanya.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp