Hukum & Kriminal

Polri Bongkar Grup Fantasi Sedarah di FB, 6 Tersangka Ditangkap, Ada Tersangka di Kudus

×

Polri Bongkar Grup Fantasi Sedarah di FB, 6 Tersangka Ditangkap, Ada Tersangka di Kudus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Facebook. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi Facebook. (Pexels/Pixabay)

JAKARTA, beritajateng.tv – Bareskrim Polri membongkar praktik menyimpang di balik grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang viral karena memuat konten dan ajakan seksual menyimpang. Polisi menangkap enam tersangka, salah satunya MS, warga Kudus, Jawa Tengah, yang berperan aktif sekaligus membuat konten asusila dengan anak di bawah umur.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa MS merupakan anggota grup dengan nama akun @masbro. Ia diamankan pada Senin, 19 Mei 2025, setelah kedapatan merekam video asusila dirinya sendiri bersama anak kandungnya menggunakan ponsel pribadi.

“MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka,” ungkap Brigjen Himawan dalam siaran pers resmi, Rabu, 21 Mei 2025.

Selain MS, polisi juga menangkap lima tersangka lainnya, yakni DK, MR, MJ, MA, dan KA. Setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam grup yang memiliki lebih dari 32.000 anggota tersebut. Ada yang bertugas sebagai admin, penjual konten, hingga buronan lama dalam kasus serupa.

BACA JUGA: Viral Grup “Fantasi Sedarah” di Facebook, Polisi dan Kominfo Turun Tangan

Salah satu tersangka, MJ. Ia merupakan buronan Polda Bengkulu dalam kasus tindak asusila. Ia berhasil di tangkap dalam pengembangan kasus grup “Fantasi Sedarah” ini yang terdeteksi aktif membagikan pengalaman seksual menyimpang dan konten pornografi, termasuk kepada anak-anak.

Polisi Jerat Pelaku dengan Beragam Undang-Undang Berat

Polri menjerat keenam pelaku dengan sejumlah pasal berat, termasuk:

  • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • UU Pornografi

  • UU Perlindungan Anak

  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Grup Fantasi Sedarah menjadi sorotan setelah viral karena mengunggah dan membagikan pengalaman seksual yang menyimpang dan melanggar norma masyarakat.

Grup ini menampung ribuan anggota, sebagian aktif menuliskan fantasi maupun pengalaman pribadi yang bernuansa incest dan eksploitasi seksual.

BACA JUGA: Viral! Tarif Parkir di Pelabuhan Jepara Tembus Rp140 Ribu, Pengelola Akui Ada Oknum Nakal

Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pengawasan media sosial akan di perketat. Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan temuan grup atau akun serupa yang menyebarkan konten ilegal, khususnya yang berpotensi merusak moral anak dan remaja. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp